HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap kejahatan siber yang semakin canggih.
Dalam operasi yang berlangsung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, polisi berhasil menangkap dua warga negara China berinisial XY dan YXC.
Mereka diduga terlibat dalam sindikat penipuan online yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing.
Modus yang digunakan sindikat ini terbilang licik. Mereka mengoperasikan perangkat fake BTS yang mampu mencegat sinyal asli 4G dan menurunkannya ke 2G.
Baca Juga: Menhub Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA untuk Mudik Lebih Awal
Dengan cara ini, ponsel di sekitar area operasi otomatis terhubung ke jaringan palsu dan menerima SMS blast berisi tautan phishing yang menyerupai situs resmi perbankan.
Korban yang tidak menyadari jebakan ini akhirnya memasukkan data pribadi mereka, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa teknologi ini memungkinkan pelaku untuk mengendalikan arus informasi tanpa perlu keterampilan teknis tinggi.
"Mereka hanya mengoperasikan perangkat yang sudah diprogram dari pusat. Siapa saja bisa melakukannya dengan sedikit pelatihan," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Lebaran 2025, BRIN Perkirakan Jatuh pada 31 Maret, Ini Alasannya
Berdasarkan laporan dari salah satu bank swasta, total kerugian akibat aksi ini mencapai Rp473 juta dari 12 korban yang terjebak dalam skema phishing tersebut. Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai operator lapangan.
Mereka bertugas berkeliling di area padat untuk memperluas jangkauan sinyal palsu. Para pelaku ini tergabung dalam grup Telegram yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengoordinasikan aksi mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil yang di dalamnya terdapat perangkat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, serta dokumen identitas pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Telekomunikasi, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Premanisme Berkedok THR, Ancaman bagi Industri dan Stabilitas Nasional