Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Bareskrim tidak berhenti di sini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional yang diduga berada di balik aksi ini.
Polisi juga bekerja sama dengan Interpol dan otoritas siber di berbagai negara guna membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang mengarahkan ke tautan tidak dikenal.
Baca Juga: HP Anti Rusak! Blackview Oscal S80 Punya Ketahanan Militer dan Fitur Canggih, Wajib Punya!
Jika menerima SMS yang meminta data pribadi atau informasi sensitif, segera konfirmasi langsung ke pihak terkait dan jangan sembarangan mengklik tautan dalam pesan tersebut.
Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, potensi menjadi korban penipuan siber dapat diminimalisir.***
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Calo CPNS 2024! Menpan RB Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Tergoda dengan Janji 'Jalur Pintas' Jadi ASN
Jangan Ketipu! Modus Penipuan Kerja & Investasi AI Bodong Bikin Banyak Orang Merana, Kamu Bisa Jadi Korban Berikutnya?
Terjebak Phishing? Begini Cara Ampuh Lindungi Data Pribadi dari Penipuan Online yang Sering Terabaikan
Telegram Luncurkan Verifikasi Akun dengan Pihak Ketiga, Solusi Baru Tangkal Penipuan
Tindak Penipuan Keuangan di Bali Tinggi, Buktinya OJK Berhasil Selamatkan Dana Masyarakat Milyaran Rupiah