Beberapa kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif sesuai Pasal 47 UU TNI antara lain:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
Baca Juga: Usai Malang, Kini Surabaya Bergerak Tolak UU TNI dan Kembalikan TNI ke Barak, Militer Jangan Arogan!
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia