Militer atau Sipil? Ini Aturan Pengadilan bagi Tentara yang Terlibat Kasus Hukum

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 17:00 WIB
Revisi UU TNI mengatur peradilan bagi tentara di jabatan sipil (HukamaNews.com / TNI)
Revisi UU TNI mengatur peradilan bagi tentara di jabatan sipil (HukamaNews.com / TNI)

- Mahkamah Agung

Transparansi dan Pengawasan Publik

Pengesahan UU TNI yang baru ini menjadi langkah penting dalam menjaga profesionalisme militer di ranah sipil.

Publik diminta untuk tetap mengawal implementasi aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh prajurit yang berada di luar institusi militer.

Polemik mengenai posisi tentara dalam jabatan sipil memang menjadi perhatian.

Dengan pengadilan militer dan koneksitas yang diatur secara jelas, diharapkan sistem hukum yang berlaku tetap berjalan adil dan transparan.

Baca Juga: Cuitan Susi Pudjiastuti Soal Kelakuan Hasan Nasbi, Kenapa Netizen Malah Rame Tolong Japri Aja ke Bu Teddy, Letkol Teddy Kenapa Dipanggil Butet?

Dalam waktu dekat, Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menandatangani UU ini agar dapat diberlakukan secara efektif.

Menteri Hukum dan HAM pun telah menepis anggapan bahwa RUU ini kurang sosialisasi, dengan menyatakan bahwa perubahan ini telah melalui berbagai diskusi panjang di DPR.

Dengan adanya aturan baru ini, harapannya tidak ada lagi ambiguitas dalam proses hukum terhadap prajurit TNI yang bertugas di ranah sipil.

Aturan jelas dan pengawasan ketat akan menjadi kunci utama dalam memastikan reformasi militer berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X