Beberapa kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif sesuai Pasal 47 UU TNI antara lain:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
Baca Juga: Usai Malang, Kini Surabaya Bergerak Tolak UU TNI dan Kembalikan TNI ke Barak, Militer Jangan Arogan!
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
Artikel Terkait
Disahkannya RUU TNI Menjadi UU TNI Jadi Sorotan Media Asing, Mata Dunia Melihat Indonesia Menyeramkan, Bikin Investor Kabur
Di Tengah Panasnya Pengesahan RUU TNI, Kabar Duka Datang dari Flores Usai Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
Panas! RUU TNI Disahkan, Demonstrasi Meledak, Benarkah Militer Bisa Kuasai Pemerintahan Lagi?
Perbandingan RUU TNI dengan Undang-Undang Militer di Negara Lain
Prabowo Shame on You Sir, Sebut Pengkritik RUU TNI Bagai Anjing Menggonggong, Umpatan Prabowo Usai Ndasmu dan Omon-omon Menuai Kecaman