nasional

Kredit Bodong LPEI Terbongkar! KPK Tahan 2 Bos Besar, Dugaan Korupsi hingga Rp11,7 Triliun

Jumat, 21 Maret 2025 | 21:00 WIB
Skandal korupsi LPEI makin terbongkar! KPK tahan dua tersangka baru dengan dugaan benturan kepentingan. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dua pejabat PT Petro Energy, Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), resmi ditahan karena diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam pemberian kredit yang berujung pada praktik manipulasi dan penyalahgunaan dana.

Baca Juga: Membedah Komitmen Pemerintahan Prabowo Subianto dalam Perang Melawan Korupsi, antara Janji dan Realita

Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Kredit

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan konflik kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur PT Petro Energy.

Dugaan awal mengindikasikan adanya kesepakatan terselubung yang mempermudah pencairan fasilitas kredit tanpa pengawasan yang memadai.

"Bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

Tidak hanya itu, Direktur LPEI disebut tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan kredit yang telah dicairkan.

Baca Juga: LPSK Gandeng Kejagung, Saksi Korupsi Pertamina Dijamin Aman!

Bahkan, ia diduga menginstruksikan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun persyaratan tidak terpenuhi.

Modus Manipulasi Dokumen dan Window Dressing

KPK menemukan bahwa PT Petro Energy memanipulasi berbagai dokumen guna memperoleh pencairan kredit dari LPEI.

Dokumen purchase order dan invoice yang digunakan dalam proses pencairan diduga telah dipalsukan agar terlihat memenuhi syarat.

Baca Juga: Korupsi LPEI Bikin Syok! KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar, Siapa Dalangnya?

Halaman:

Tags

Terkini