Pengesahan revisi UU TNI ini menandai babak baru dalam peran militer di Indonesia.
Dengan perubahan aturan jabatan sipil dan batas usia pensiun, TNI kini memiliki cakupan tugas yang lebih luas di ranah pemerintahan.
Namun, seperti setiap kebijakan besar lainnya, perubahan ini memicu pro dan kontra yang cukup tajam.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana implementasi aturan ini dalam praktiknya.
Baca Juga: LPSK Gandeng Kejagung, Saksi Korupsi Pertamina Dijamin Aman!
Apakah perubahan ini akan memperkuat ketahanan nasional, atau justru menimbulkan tantangan baru dalam menjaga demokrasi dan keseimbangan kekuasaan? Hanya waktu yang akan menjawabnya.***