Dalam aturan lama, usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pensiun di usia 53 tahun.
Kini, dengan aturan yang baru, usia pensiun diperpanjang untuk beberapa jenjang kepangkatan.
Berdasarkan Pasal 53 yang telah direvisi, batas usia pensiun bintara dan tamtama diperpanjang hingga 55 tahun.
Sementara itu, perwira dengan pangkat hingga kolonel tetap memiliki batas usia pensiun di 58 tahun.
Baca Juga: Borok Tata Niaga Timah Dibuka! Kejagung Panggil 4 Saksi, Apa yang Mereka Sembunyikan?
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi prajurit berpengalaman dalam tugas-tugas strategis, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan baru dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
Efek Domino: Pengaruh terhadap Politik dan Keamanan Nasional
Keputusan untuk merevisi UU TNI ini tentu memiliki dampak luas, baik dari segi politik maupun keamanan nasional.
Dengan diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan sipil, beberapa pihak mengkhawatirkan potensi militerisasi pemerintahan yang bisa mempengaruhi keseimbangan kekuasaan.
Sebaliknya, para pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kehadiran TNI dalam jabatan sipil justru bisa memperkuat stabilitas nasional.
Baca Juga: LPSK Gandeng Kejagung, Saksi Korupsi Pertamina Dijamin Aman!
Selain itu, perpanjangan usia pensiun juga dapat berdampak pada pola rekrutmen dan jenjang karier di dalam institusi TNI.
Dengan semakin lama prajurit bertugas, peluang bagi generasi muda untuk naik pangkat bisa menjadi lebih terbatas.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi organisasi TNI dalam menciptakan regenerasi kepemimpinan yang sehat dan dinamis.
Perubahan Besar yang Menuai Perdebatan