HUKAMANEWS – Skandal suap proyek PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kini semakin terang-benderang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah pejabat DPRD OKU diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp40 miliar dalam proses pembahasan RAPBD 2025.
Kasus ini membuka tabir bagaimana praktik kotor anggaran publik dimainkan demi kepentingan segelintir pihak.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), menjelaskan bahwa permintaan jatah pokir dilakukan saat perwakilan DPRD bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.
Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Potensi Tsunami di Jalur Mudik Lebaran 2025, Ini Daerah Paling Berbahaya
Mereka diduga berupaya memastikan RAPBD dapat disahkan dengan syarat adanya alokasi anggaran untuk kepentingan mereka.
“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Setyo.
Jatah pokir tersebut disepakati dalam bentuk proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp40 miliar.
Pembagian proyek ini pun dirinci, di mana ketua dan wakil ketua DPRD mendapat alokasi Rp5 miliar, sementara anggota DPRD lainnya masing-masing Rp1 miliar.
Baca Juga: THR ASN & Pensiunan 2025 Cair Hari Ini! Cek Rekening, Rp13,71 Triliun Langsung Masuk Tanpa Potongan!
Namun, nilai pokir ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran.
Sebagai imbalan dari pengaturan ini, anggota DPRD disebut menerima fee sebesar 20 persen dari total proyek yang ada di Dinas PUPR.
Hal ini disinyalir sebagai modus korupsi yang telah berulang kali terjadi dalam proses legislasi anggaran daerah.
Baca Juga: Nothing Phone (3a) Rilis! Fitur Canggih, Harga di Bawah 4 Juta, Apakah Lebih Baik dari Samsung?