Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa seorang Muslim.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang adalah sebesar 1 sha’, atau sekitar 2,5 kg beras atau 3,1 liter makanan pokok.
Jika dibayar dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Dibuka Lagi! Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di PINTAR BI, Begini Cara Cepat dan Anti Gagal!
Sebagai contoh, jika harga beras di pasaran adalah Rp15.000 per kilogram, maka perhitungan zakat fitrah per orang adalah:
2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500 per orang
Untuk keluarga dengan empat anggota, mereka harus membayar zakat fitrah sebesar Rp150.000 dalam bentuk uang atau 10 kg beras.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Rasulullah SAW dalam hadisnya menyebutkan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan jika dibayarkan setelah shalat Id, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Baca Juga: Rapat DPR RI di Hotel Mewah Saat Efisiensi Anggaran, Publik Bertanya: Prioritas atau Pemborosan?
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Islam telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut adalah:
1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan tetap.