2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
3. Amil – Pengelola zakat yang bertugas menyalurkan kepada yang berhak.
4. Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan.
5. Riqab – Budak yang ingin merdeka dari perbudakan.
6. Gharimin – Orang yang memiliki hutang dan kesulitan membayarnya.
7. Fi Sabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Zakat?
Selain delapan golongan penerima zakat, ada juga beberapa kelompok yang tidak berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
- Orang kaya yang sudah berkecukupan.
- Orang tua, istri, dan anak kandung dari pembayar zakat.
- Keturunan Nabi Muhammad SAW (Ahlul Bait), karena mereka memiliki kedudukan khusus dalam Islam.
Kesalahan Umum dalam Membayar Zakat Fitrah
Banyak umat Islam yang masih melakukan kesalahan dalam membayar zakat fitrah, seperti:
Artikel Terkait
Fenomena Langka! Panduan Lengkap Shalat Gerhana 14 Maret 2025, Waktu dan Tata Cara Ibadahnya
Tanda-tanda Baldah Thayyibah Sudah Mulai Terjadi, Salah Satunya Perguruan Islam Terbaik di Dunia Sulit Ditemukan
Beragama dengan Nalar Segar
Rahasia Lailatul Qadar, Malam Penetapan Takdir yang Lebih Berharga dari 1.000 Bulan!
Tata Cara Niat dan Salat Lailatul Qadar 2025 yang Benar