Zakat Fitrah: Pengertian, Makna, Hukum, dan Keutamaan dalam Membersihkan Diri

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 10:05 WIB
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim sebelum Idulfitri. Simak ketentuan, niat, dan cara pembayarannya agar ibadah semakin sempurna! (BAZNAS / HukamaNews.com)
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim sebelum Idulfitri. Simak ketentuan, niat, dan cara pembayarannya agar ibadah semakin sempurna! (BAZNAS / HukamaNews.com)

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa seorang Muslim.

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang adalah sebesar 1 sha’, atau sekitar 2,5 kg beras atau 3,1 liter makanan pokok.

Jika dibayar dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Dibuka Lagi! Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di PINTAR BI, Begini Cara Cepat dan Anti Gagal!

Sebagai contoh, jika harga beras di pasaran adalah Rp15.000 per kilogram, maka perhitungan zakat fitrah per orang adalah:

2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500 per orang

Untuk keluarga dengan empat anggota, mereka harus membayar zakat fitrah sebesar Rp150.000 dalam bentuk uang atau 10 kg beras.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Rasulullah SAW dalam hadisnya menyebutkan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan jika dibayarkan setelah shalat Id, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Baca Juga: Rapat DPR RI di Hotel Mewah Saat Efisiensi Anggaran, Publik Bertanya: Prioritas atau Pemborosan?

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Islam telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut adalah:

1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X