nasional

Hasto Kristiyanto Teriak Kriminalisasi, Benarkah Sidang Kasus Suapnya Sarat Kepentingan Politik?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:00 WIB
Sidang perdana Hasto Kristiyanto digelar, ia tuding kasusnya kriminalisasi hukum (HUkamaNews.com / )

Jaksa KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam kasus perintangan penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Benarkah Ada Kriminalisasi Hukum?

Pernyataan Hasto bahwa dirinya dikriminalisasi tentu memunculkan pertanyaan besar.

Apakah benar ada kepentingan politik di balik kasus ini? Ataukah ini hanyalah upaya pembelaan diri dari seorang politisi yang tengah terjerat kasus hukum?

Baca Juga: Dawet Siwalan Jadi Tren Minuman Penyegar Tenggorokan Bulan Ramadhan di Rembang Jawa Tengah

Beberapa pengamat hukum menilai bahwa klaim kriminalisasi sering digunakan sebagai strategi politik untuk membentuk opini publik.

Namun, di sisi lain, jika benar ada kepentingan politik dalam kasus ini, maka hal ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Dampak Kasus Ini terhadap PDIP

Sebagai Sekjen PDIP, kasus yang menjerat Hasto tentu berdampak besar pada citra partai.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Kota Solo, Dapat Hadiah Khusus Dari Raja Salman di Bulan Ramadhan

Apalagi, PDIP tengah bersiap menghadapi Pemilu 2029. Kasus ini bisa menjadi senjata bagi lawan politik untuk melemahkan posisi PDIP di mata publik.

Namun, PDIP tampaknya masih solid mendukung Hasto. Beberapa kader partai telah menyatakan bahwa mereka percaya kasus ini sarat dengan kepentingan politik tertentu.

Sikap ini tentu menjadi strategi PDIP dalam menjaga soliditas internal menjelang tahun politik.

Apa Selanjutnya?

Halaman:

Tags

Terkini