HUKAMANEWS - Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan dakwaan yang memuat tuduhan serius terhadap Hasto.
Namun, alih-alih menerima dakwaan tersebut, Hasto justru berteriak bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum.
Usai persidangan, Hasto menyampaikan pernyataan keras kepada awak media.
Baca Juga: Lenovo Idea Tab Pro Hadir! Tablet Premium dengan Baterai Jumbo dan Google Gemini AI, Cek Fiturnya
Menurutnya, kasus ini adalah bentuk pengulangan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menuding ada kepentingan politik tertentu di balik pengungkapan kembali kasus ini.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Hasto juga menyinggung pentingnya supremasi hukum dalam sistem keadilan di Indonesia.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum yang jelas, Indonesia akan kesulitan menarik investasi dan membangun ekonomi yang stabil.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap komisioner KPU RI terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.
Selain itu, ia juga didakwa merintangi penyidikan kasus buronan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi misteri.
Baca Juga: Dawet Siwalan Jadi Tren Minuman Penyegar Tenggorokan Bulan Ramadhan di Rembang Jawa Tengah