HUKAMANEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk PNS, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan dilakukan mulai 17 Maret 2025.
Keputusan ini diumumkan setelah Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret 2025.
THR akan dicairkan tepat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dalam konferensi pers, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk memastikan pencairan dilakukan tepat waktu.
Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR bagi aparatur negara akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Idulfitri, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara,” ungkap Prabowo.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berlaku bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim, tetapi juga ASN daerah.
Namun, pencairan bagi ASN daerah tetap akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Hak Pensiunan Tetap Terjamin
Selain aparatur negara aktif, pensiunan juga dipastikan menerima THR dan gaji ke-13.
Prabowo menegaskan bahwa pensiunan akan mendapatkan tunjangan ini dengan besaran yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.