“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan yang mencurigai adanya penggelembungan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan Bank BJB.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024, KPK telah menggelar rapat ekspose perkara pada pekan pertama September 2024.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa ada lima calon tersangka yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.
Baca Juga: Baterai HP Cepat Habis dan Ponsel Panas? Ini Penyebab dan Solusi Mudah untuk Mengatasinya!
Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengapa pengumuman resmi tersangka belum dilakukan.
Tessa Mahardhika menyatakan bahwa penerbitan surat penyidikan masih dalam proses administratif.
Konteks Hukum: Kewenangan Gubernur dalam Pengelolaan Bank BJB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999, gubernur tidak memiliki kewenangan langsung dalam manajemen bank daerah.
Namun, gubernur memiliki peran dalam pengangkatan direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal ini yang kemudian memicu dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional.
Penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, termasuk kediaman Ridwan Kamil, merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?