HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sidang ini akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, KPK bertindak berlebihan dan mengabaikan hak-hak hukum kliennya.
"Kami menilai KPK menggunakan kewenangannya secara berlebihan. Bahkan, cara-cara yang mereka tempuh cenderung primitif dan melanggar hukum," ujar Maqdir pada Ahad, 9 Maret 2025.
Maqdir menyoroti bahwa pelimpahan surat dakwaan Hasto dilakukan bersamaan dengan proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak hukum kliennya.
"KPK seakan menutup mata terhadap upaya hukum yang sedang ditempuh. Padahal, Hasto telah mengajukan dua ahli yang bisa memberikan keterangan meringankan. Sayangnya, permintaan ini diabaikan dengan alasan yang tidak masuk akal," tegas Maqdir.
Baca Juga: Minyakita Ternyata Tak Sesuai Takaran, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Produsen!
Salah satu keberatan utama Maqdir adalah penolakan KPK untuk memeriksa ahli yang diajukan oleh Hasto pada tahap penyidikan.
Ia menuding bahwa alasan yang digunakan KPK tidak dapat diterima secara hukum.
"Ketika kami meminta pemeriksaan ahli, mereka berdalih belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan. Ini alasan yang tidak logis dan jelas menghambat hak tersangka dalam proses hukum yang adil," imbuhnya.
Lebih lanjut, Maqdir menilai KPK terburu-buru dalam menangani perkara ini, seolah-olah ada target waktu yang harus dikejar.
Baca Juga: Besaran Zakat Maal dan Profesi di Bangka Selatan Naik, Ini Penjelasannya