nasional

THR PPPK 2025 Dipastikan Cair, Ini Besarannya dan Jadwal Pencairan

Minggu, 9 Maret 2025 | 19:30 WIB
THR PPPK 2025 dipastikan cair! Simak besaran dan jadwal pencairannya sesuai kebijakan terbaru pemerintah di sini. (kemenkeu.go.id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK tahun 2025 tetap akan diberikan.

Kepastian ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan akan dikukuhkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sempat muncul isu bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak akan mendapatkan THR akibat efisiensi anggaran.

Baca Juga: Xiaomi 15 Ultra, Flagship Kamera Canggih dengan Harga Selangit, Layak Dibeli?

Namun, pemerintah membantah kabar tersebut. Bahkan, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pencairan THR ASN tahun ini.

Besaran THR PPPK 2025 Sesuai Aturan Terbaru

Saat ini, besaran pasti THR PPPK 2025 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Namun, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, nominal THR tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Besaran THR PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja. Sebagai gambaran:

- Ketua atau kepala lembaga non-struktural mendapatkan THR Rp26.299.000.

- Anggota lembaga non-struktural menerima Rp23.420.250.

- Pegawai dengan jenjang pendidikan S1 dan masa kerja lebih dari 20 tahun mendapat Rp6.521.550.

Baca Juga: Skak Raja Juli Antoni, Anies Baswedan Sebut Masjid Bukan Tempat Sujud dan Doa Saja, Sejak Zaman Nabi Masjid Tempat Gagasan Keadilan Dibicarakan!

- Pegawai dengan jenjang pendidikan S2 dan masa kerja lebih dari 20 tahun menerima Rp7.542.150.

Jumlah THR bisa bervariasi tergantung jabatan dan masa kerja setiap pegawai.

Halaman:

Tags

Terkini