THR PPPK 2025 Dipastikan Cair, Ini Besarannya dan Jadwal Pencairan

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 19:30 WIB
THR PPPK 2025 dipastikan cair! Simak besaran dan jadwal pencairannya sesuai kebijakan terbaru pemerintah di sini. (kemenkeu.go.id / HukamaNews.com)
THR PPPK 2025 dipastikan cair! Simak besaran dan jadwal pencairannya sesuai kebijakan terbaru pemerintah di sini. (kemenkeu.go.id / HukamaNews.com)

Komponen THR PPPK 2025

THR PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen THR mencakup:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Tambahan penghasilan dari APBD untuk instansi daerah

Jadwal Pencairan THR PPPK 2025

Hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar pada 27 Februari 2025 menyebutkan bahwa THR ASN, termasuk PPPK, akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: SBY Bagikan Motivasi Keluar Dari Indonesia Gelap,

Berdasarkan estimasi, PPPK akan menerima THR mulai Senin, 10 Maret 2025.

Percepatan pencairan THR ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat perputaran ekonomi dan berdampak positif pada stabilitas makroekonomi nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, PPPK disarankan untuk bersiap mengelola keuangan dengan bijak agar tunjangan ini bisa dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Siapakah Sudibya Rajaputra Narendra Mataram yang Pernyataannya Bikin Geger, Nyesel Gabung Republik, Meski Dekat dengan Gibran?

THR PPPK 2025 dipastikan tetap cair dengan nominal yang mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya.

Jadwal pencairan diperkirakan mulai 10 Maret 2025, sesuai hasil rapat pemerintah.

Dengan adanya kepastian ini, PPPK dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X