nasional

Eks Pejabat Pajak Diduga Terima Rp 21,5 M! KPK Periksa, Tapi Kenapa Belum Ditahan?

Sabtu, 8 Maret 2025 | 08:00 WIB
KPK usut kasus gratifikasi mantan pejabat pajak senilai Rp 21,5 M. Publik bertanya, mengapa Haniv belum ditahan? (HukamaNews.com / Net)

Dari praktik ini, Haniv diduga mengantongi Rp 804 juta khusus untuk bisnis tersebut.

Namun, jumlah gratifikasi yang diterimanya tak berhenti di angka itu. KPK mencatat total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 21,5 miliar.

Sejumlah besar uang tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh yang bersangkutan.

Mengapa Haniv Belum Ditahan?

Publik mempertanyakan langkah KPK yang belum menahan Haniv meski bukti gratifikasi telah diungkap.

Baca Juga: Kapan THR Pensiunan PNS Cair? Ini Bocoran Besaran dan Aturannya!

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK masih mendalami aliran dana terkait kasus ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Dalam banyak kasus korupsi, penahanan biasanya dilakukan setelah penyidik memastikan tidak ada celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Besar kemungkinan, KPK masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang terlibat.

Dampak Kasus Haniv bagi Reformasi Pajak

Kasus ini menjadi tamparan bagi upaya reformasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: Kapan THR Pensiunan PNS Cair? Ini Bocoran Besaran dan Aturannya!

Kepercayaan publik terhadap institusi pajak kembali diuji, terutama setelah berbagai kasus serupa mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah diharapkan lebih serius dalam memperkuat pengawasan dan menutup celah korupsi di tubuh DJP.

Dengan nilai gratifikasi yang fantastis, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor perpajakan.

Halaman:

Tags

Terkini