Eks Pejabat Pajak Diduga Terima Rp 21,5 M! KPK Periksa, Tapi Kenapa Belum Ditahan?

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 08:00 WIB
KPK usut kasus gratifikasi mantan pejabat pajak senilai Rp 21,5 M. Publik bertanya, mengapa Haniv belum ditahan? (HukamaNews.com / Net)
KPK usut kasus gratifikasi mantan pejabat pajak senilai Rp 21,5 M. Publik bertanya, mengapa Haniv belum ditahan? (HukamaNews.com / Net)

Apakah Haniv akan segera ditahan? Ataukah ada faktor lain yang membuat KPK lebih berhati-hati? Publik tentu menantikan perkembangan selanjutnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X