Eks Pejabat Pajak Diduga Terima Rp 21,5 M! KPK Periksa, Tapi Kenapa Belum Ditahan?

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 08:00 WIB
KPK usut kasus gratifikasi mantan pejabat pajak senilai Rp 21,5 M. Publik bertanya, mengapa Haniv belum ditahan? (HukamaNews.com / Net)
KPK usut kasus gratifikasi mantan pejabat pajak senilai Rp 21,5 M. Publik bertanya, mengapa Haniv belum ditahan? (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kali ini, mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), menjadi tersangka dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

Meski telah diperiksa, KPK belum mengambil langkah penahanan terhadapnya. Publik pun bertanya-tanya, mengapa Haniv belum ditahan?

Baca Juga: Jangan Nekat! Cek Lokasi Banjir di Google Maps dengan Cara Ini Sebelum Terlambat

Diperiksa KPK, Haniv Bungkam

Haniv memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/3/2025).

Namun, usai menjalani pemeriksaan, ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung KPK menggunakan taksi tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan," ungkap Tessa.

Baca Juga: KPK Belum Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Atas Kasus Dugaan Gartifikasi, Ada Apa?

Dugaan Gratifikasi untuk Bisnis Anak

Kasus ini berawal dari periode kepemimpinan Haniv sebagai Kepala Kanwil DJP Banten (2011-2015) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta uang dari para wajib pajak.

Tak sekadar untuk kepentingan pribadi, uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai bisnis fesyen anaknya.

Modusnya, Haniv mengirim email permintaan sponsor kepada sejumlah pengusaha yang memiliki kewajiban pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X