HUKAMANEWS - Beredar seekor harimau sudah mati dan yang bikin miris kondisi tubuhnya bagai dicincang oleh pelaku.
Untuk itu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan menindak tegas pelaku perburuan liar harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan meningkatkan perlindungan satwa dilindungi tersebut.
Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, (6/3), Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menyampaikan keprihatinan atas kasus perburuan ilegal ini.
Perburuan liar sebabkan kematian seekor harimau Sumatera yang dijerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan.
Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025, dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.
Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, satwa tersebut sudah tidak ditemukan.
Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus, yang terindikasi kuat adanya aktivitas perburuan yang menyebabkan kematian satu individu harimau.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan.
Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.
Baca Juga: Xiaomi Redmi K80 Laris Manis! Terjual 3,6 Juta Unit dalam 100 Hari, Apa Rahasia Kesuksesannya?
Satyawan menyampaikan bahwa Kemenhut mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.