Panduan Lengkap Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI
Untuk menghindari antrean panjang, BI menerapkan sistem pendaftaran online melalui website PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs [pintar.bi.go.id](https://pintar.bi.go.id/).
2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang sesuai keinginan.
4. Isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
5. Tentukan jumlah pecahan uang yang ingin ditukarkan.
6. Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan.
7. Cetak atau simpan bukti pemesanan dalam bentuk digital.
8. Bawa bukti tersebut ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah dipilih.
Setiap pengguna hanya bisa menukar uang baru dengan nominal maksimal Rp4,3 juta.
Pastikan mengikuti prosedur agar proses penukaran berjalan lancar.
Syarat Penukaran Uang Baru yang Wajib Diketahui
Agar tidak terkendala saat menukar uang, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi: