HUKAMANEWS - Menjelang Lebaran, tradisi berbagi uang baru kepada sanak saudara menjadi salah satu momen yang dinantikan.
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).
Program ini berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025.
Dengan sistem pemesanan online, masyarakat kini bisa menukar uang tanpa harus antre panjang.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru secara resmi dan aman? Simak syarat dan prosedurnya berikut ini!
Baca Juga: Review vivo Y29 Bikin Kaget, HP 1 Jutaan Bisa Tahan Air dengan Baterai 6500mAh, Worth It?
Layanan Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI
Setiap tahun, kebutuhan akan uang pecahan baru meningkat drastis menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk menghindari antrean panjang di bank, BI menghadirkan layanan Kas Keliling sebagai solusi.
Dengan layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan uang baru dengan lebih mudah, praktis, dan aman.
Untuk menukar uang di BI, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui platform resmi BI di https://pintar.bi.go.id/.
Setelah itu, pilih lokasi dan jadwal penukaran, lalu datang sesuai waktu yang ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar.
Syarat Tukar Uang Baru di BI
Agar proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, antara lain:
Artikel Terkait
Duh, Meski Diteriakin Maling, Dua Oknum Polisi Semarang Kembalikan Uang Pemerasan Satu Juta Rupiah Saja
Honda e:N1 Resmi Meluncur di IIMS 2025, Skema Kepemilikan Tanpa Uang Muka Ini Bikin Pengen Punya
BI Resmi Buka Tukar Uang Baru, Tapi Kok Wajib Daftar Online? Begini Triknya Biar Dapat Rp4,3 Juta Tanpa Ribet!
Heboh 49,5 Juta US Dolar Dicuri Hacker dan Dipindahkan untuk Membeli 17.696 Uang Kripto
Kasus Dugaan Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Panggil Japto Soerjosoemarno Usai Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 M dari Rumahnya