Mau Tukar Uang Baru Lebaran? BI Punya Cara Praktis Tanpa Antre, Simak Syarat dan Lokasi Penukarannya!

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB
BI buka layanan tukar uang baru untuk Lebaran 2025! Simak syarat, jadwal, dan cara penukarannya agar praktis dan aman. (HukamaNews.com / Pemprov Jabar)
BI buka layanan tukar uang baru untuk Lebaran 2025! Simak syarat, jadwal, dan cara penukarannya agar praktis dan aman. (HukamaNews.com / Pemprov Jabar)

HUKAMANEWS - Menjelang Lebaran, tradisi berbagi uang baru kepada sanak saudara menjadi salah satu momen yang dinantikan.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

Program ini berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025.

Dengan sistem pemesanan online, masyarakat kini bisa menukar uang tanpa harus antre panjang.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru secara resmi dan aman? Simak syarat dan prosedurnya berikut ini!

Baca Juga: Review vivo Y29 Bikin Kaget, HP 1 Jutaan Bisa Tahan Air dengan Baterai 6500mAh, Worth It?

Layanan Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI

Setiap tahun, kebutuhan akan uang pecahan baru meningkat drastis menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Untuk menghindari antrean panjang di bank, BI menghadirkan layanan Kas Keliling sebagai solusi.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan uang baru dengan lebih mudah, praktis, dan aman.

Untuk menukar uang di BI, masyarakat perlu melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui platform resmi BI di https://pintar.bi.go.id/.

Setelah itu, pilih lokasi dan jadwal penukaran, lalu datang sesuai waktu yang ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar.

Baca Juga: Kejagung Usut Korupsi Minyak Mentah Rp193 T, 4 Saksi Diperiksa dan 7 Orang Ditahan, Ini Dia Nama-Nama yang Terlibat

Syarat Tukar Uang Baru di BI

Agar proses penukaran berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X