Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI 2024, Langkah Mudah dan Syarat Wajib Tahu!

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 13:00 WIB
Tukar uang lama dengan baru di Bank BNI 2024. Simak tata cara, syarat, dan tips mudahnya di artikel ini. Jangan lewatkan informasinya! (pintar.bi.go.id / HukamaNews.com)
Tukar uang lama dengan baru di Bank BNI 2024. Simak tata cara, syarat, dan tips mudahnya di artikel ini. Jangan lewatkan informasinya! (pintar.bi.go.id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Di tengah pergantian tahun atau momen-momen tertentu, sering kali kita ingin memiliki pecahan uang baru, entah untuk keperluan seserahan, amplop Lebaran, atau sekedar ingin dompet terlihat lebih rapi dengan uang yang masih kinclong.

Bank BNI sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk menukarkan uang lama dengan yang baru. Tapi, gimana sih caranya?

Dan apa saja yang harus disiapkan? Yuk, simak panduan ringan berikut ini!

Baca Juga: Kegiatan Pramuka Tetap Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ini Alasannya!

Pastikan Uangmu Asli, Bukan Mainan!

Sebelum melangkahkan kaki ke Bank BNI terdekat, cek dulu yuk, apakah uang yang ingin kamu tukarkan itu asli.

Ingat, uang mainan yang biasa anak-anak gunakan untuk berbelanja di "pasar-pasar" mainan tidak bisa ditukarkan, ya!

Bank BNI tidak menerima uang palsu atau uang mainan, jadi pastikan uangmu memenuhi kriteria keaslian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: MK Minta Penjelasan Rinci dari Bawaslu Mengenai Persoalan Pilpres 2024, untuk Keadilan dalam Sidang PHPU

Kriteria Fisik Uang yang Bisa Ditukar

Bank BNI punya standar tersendiri nih untuk uang yang bisa ditukarkan:

- Uang harus masih satu kesatuan, minimal dua pertiga dari ukuran aslinya. Jadi, kalau uangmu sobek separuh, say goodbye aja deh.

- Hindari membawa uang yang sudah diselotip, ditempel, atau distaples. Bank BNI ingin uangnya utuh, bukan yang sudah jadi karya seni.

- Uang lama harus rapi, dikemas dengan baik, dan diurutkan. Jadi, sebelum ke bank, sedikit kerja rumah dulu ya mengurutkannya.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Pengawalan Pemudik di Wilayah Rawan, Amankan Perjalanan Mudik Anda!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X