nasional

Kasasi Ditolak! SYL Wajib Bayar Rp44 M dan Masuk Penjara 12 Tahun, Ini Keputusan Final

Minggu, 2 Maret 2025 | 20:00 WIB
SYL harus jalani 12 tahun penjara dan bayar Rp44 M usai kasasinya ditolak MA. (1ST / HukamaNews.com)

Banyak pihak yang berharap agar hukuman terhadap koruptor semakin diperberat, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan negara.

Dengan adanya vonis ini, publik berharap bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bisa semakin diperketat dan tidak ada lagi pejabat yang berani menyalahgunakan kekuasaannya.

Kini, nasib SYL telah ditentukan. Ia harus menjalani hukuman berat yang menjadi konsekuensi dari perbuatannya.

Namun, pertanyaannya, apakah ini cukup untuk membuat para pejabat lain berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi?

Baca Juga: Perang Sarung Antar Remaja, Lho Kok Pakai Bom Molotov

Ataukah kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak kasus yang berlalu begitu saja?

Yang jelas, publik menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menindak tegas para koruptor lainnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini