nasional

Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Kejagung Seret 2 Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Baru, Modusnya Bikin Geleng-Geleng!

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:00 WIB
Kejagung ungkap peran baru dalam korupsi minyak mentah Pertamina, rugikan negara Rp193,7 triliun. Simak detail kasusnya di sini! (pertaminapatraniaga.com / HukamaNews.com)

Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam pengadaan energi nasional.

Mark Up Kontrak Shipping, Fee 13-15% Masuk Kantong Mafia

Kasus ini juga menyeret tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Ia diduga terlibat dalam praktik mark up kontrak pengiriman BBM yang mengakibatkan fee ilegal sebesar 13-15 persen.

Fee tersebut mengalir ke rekening tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati (DW), yang berperan sebagai komisaris di perusahaan mitra pengiriman.

Baca Juga: Parade Senja di Magelang, Prabowo Pimpin Upacara, Kepala Daerah Ditempa Seperti Taruna!

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun!

Skandal ini bukan sekadar kasus biasa. Kejagung mencatat total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun dari lima komponen utama:

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp35 triliun.

2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker – Rp2,7 triliun.

3. Kerugian impor BBM melalui broker – Rp9 triliun.

4. Kerugian kompensasi tahun 2023 – Rp126 triliun.

5. Kerugian subsidi tahun 2023 – Rp21 triliun.

Nilai ini menjadikan kasus ini salah satu skandal korupsi energi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Jelang Idul Fitri Mulai Melambat, Ini Sebabnya

Halaman:

Tags

Terkini