HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang dunia hukum Indonesia dengan menetapkan dua pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka korupsi minyak mentah.
Dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun, sebuah angka fantastis yang membuat publik terhenyak.
Skandal ini semakin mempertegas bahwa pengelolaan minyak di Indonesia masih sarat dengan praktik curang yang merugikan rakyat.
Dua tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung meyakini bahwa keduanya memiliki keterlibatan dalam praktik manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Penyelidikan Berjalan Intensif, Bukti Menguat
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak Rabu (26/2/2025).
Keduanya awalnya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Baca Juga: Pertamax Tetap RON 92, Pertamina Pastikan Kualitas BBM Terjaga
"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Dengan ditetapkannya Maya dan Edward sebagai tersangka, Kejagung langsung mengambil langkah tegas dengan menahan keduanya di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Langkah ini dilakukan guna memperlancar penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti.
Modus Operandi: Skema Raksasa yang Merugikan Negara
Baca Juga: Jangan Salah, Warga Pelosok Desa Menjadi Pembeli Terbesar BBM Pertamax