Lenyapkan Rp193 Triliun! Dua Bos Pertamina Diciduk Kejagung, Skandal Minyak Mentah Terbesar Terbongkar!

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 06:00 WIB
Kejagung bongkar korupsi minyak mentah Pertamina! Dua pejabat Patra Niaga ditahan, negara rugi Rp193,7 triliun. (Kejagung / HukamaNews.com)
Kejagung bongkar korupsi minyak mentah Pertamina! Dua pejabat Patra Niaga ditahan, negara rugi Rp193,7 triliun. (Kejagung / HukamaNews.com)

Kasus korupsi ini melibatkan skema kompleks yang mencakup berbagai aspek perdagangan minyak mentah, mulai dari impor, ekspor, hingga pemberian subsidi dan kompensasi yang tidak transparan.

Kejagung mengungkap bahwa dalam skema ini, para tersangka diduga melakukan praktik manipulasi harga dan jalur distribusi minyak mentah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:

- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun

- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun

Baca Juga: Bicara di Depan Dewan Anggota Keamanan PBB, Mantan Negosiator Israel Daniel Levy Minta Negara-negara Kuat Akui Kekalahan Israel Rampas Palestina

- Kerugian pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun

- Kerugian pemberian subsidi pada 2023: Rp21 triliun

Jerat Hukum: Tidak Ada Toleransi bagi Koruptor

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, tujuh tersangka lain telah ditetapkan, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa pejabat lainnya dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Kejagung dalam membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Bapanas Bilang Stok Pangan Aman, Asal Masyarakat Jangan Boros Selama Puasa Ramadhan

Korupsi di sektor energi yang terus terjadi menjadi ironi di tengah perjuangan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X