HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina.
Skandal ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, jumlah yang bisa menopang berbagai sektor ekonomi nasional.
Empat saksi baru saja diperiksa, memberikan gambaran lebih jelas terkait jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan sektor energi.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini berkaitan erat dengan peran Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta enam tersangka lainnya.
Nama-nama yang diperiksa antara lain FTS, MIS, AA, dan RM, yang memiliki posisi strategis dalam tata kelola migas nasional.
Kejagung tampaknya tengah menelusuri bagaimana kebijakan impor minyak mentah dan produk kilang diduga disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan menyempurnakan berkas perkara.
Namun, publik masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin kasus sebesar ini bisa terjadi selama bertahun-tahun tanpa terendus lebih awal?
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka utama yang diduga berperan dalam merancang skema korupsi ini.
Selain Riva Siahaan, ada juga SDS, ZF, AP, MKAN, DW, dan DRJ, yang sebagian besar menduduki jabatan penting di Pertamina dan perusahaan terkait.
Skandal ini menjadi bukti bahwa celah dalam pengawasan industri migas masih cukup besar, memungkinkan manipulasi yang akhirnya merugikan negara.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Artikel Terkait
KPK Endus Aliran Dana Korupsi Mbak Ita, Belum Mengarah
Korupsi dan Ironi Demokrasi, ketika Suara Rakyat Dijual di Pasar Gelap
Korupsi Minyak Mentah hingga Rp193 Triliun, Kejagung Tahan 7 Tersangka
Dijadikannya Dirut Pertamina Tersangka Dugaan Korupsi, Kementerian BUMN Belum Koordinasi dengan Kejagung
Korupsi Minyak Mentah di Pertamina Terbongkar! Modus Licik Pejabat Ini Rugikan Negara Rp193 Triliun