nasional

Adrianto Riza Ditangkap, Benarkah ‘Raja Kecil’ yang Dimaksud Prabowo? Ini Faktanya

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:00 WIB
Kejagung menahan Adrianto Riza dalam kasus korupsi minyak. (HukamaNews.com / Ist)

HUKAMANEWS - Kisruh hukum kembali menyeret nama besar dalam dunia bisnis minyak.

Publik kini menyoroti Kerry Adrianto Riza atau dikenal dengan Kerry Riza, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang disebut-sebut sebagai 'raja kecil' yang merasa kebal hukum.

Pernyataan ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyinggung sosok tersebut dalam Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya.

Dengan rentetan tindakan Kejaksaan Agung yang menjerat Adrianto Riza, pertanyaan pun muncul: benarkah ia adalah 'raja kecil' yang dimaksud Prabowo?

Baca Juga: Agama dan Kebahagiaan

Presiden Prabowo secara tegas mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi 'raja kecil' yang merasa kebal hukum di Indonesia.

Ia meminta Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK untuk menindak tegas para pelaku korupsi.

Bahkan, Prabowo memberi ultimatum agar mereka yang terlibat segera mengembalikan uang hasil korupsi ke negara dalam hitungan hari.

Pernyataan Prabowo ini semakin menarik perhatian setelah Kejaksaan Agung memeriksa Kerry Adrianto Riza terkait skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Baca Juga: Xiaomi SU7 Ultra Versi Dua Kursi Hadir, Lebih Sporty, Lebih Mewah, Siap Jadi Mobil Listrik Impian?

Usai pemeriksaan, putra pengusaha minyak Riza Chalid itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, ia juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, serta kantornya di lantai 20 Plaza Asia.

Penggeledahan ini memicu kembali viralnya momen saat Riza Chalid menghadiri acara resmi Partai Nasdem di Akademi Bela Negara pada 16 Juli 2018.

Publik pun mulai menghubungkan kehadiran sang pengusaha dengan dinamika politik saat ini.

Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru Lebaran? BI Punya Cara Praktis Tanpa Antre, Simak Syarat dan Lokasi Penukarannya!

Halaman:

Tags

Terkini