Dokumen-dokumen ini dipalsukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Keputusan untuk menahan para tersangka bukan tanpa alasan.
Djuhandhani menjelaskan bahwa ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang masih belum sepenuhnya ditemukan.
"Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi," jelasnya.
Baca Juga: Heboh 49,5 Juta US Dolar Dicuri Hacker dan Dipindahkan untuk Membeli 17.696 Uang Kripto
Seiring dengan penahanan empat tersangka ini, Polri terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses persidangan.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah memang bukan hal baru di Indonesia. Namun, keberanian pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan mafia tanah.
Jika benar ada tersangka lain yang akan ditetapkan, maka ini bisa menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan oleh praktik ilegal semacam ini.
Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian. Apakah akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam waktu dekat?
Ataukah kasus ini akan berujung pada pengungkapan skandal yang lebih besar?
Semua mata kini tertuju pada kelanjutan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.***