Mafia Tanah di Wilayah Paga Laut Tangerang Terbongkar, Polri Pastikan Ada Tersangka Baru

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 06:00 WIB
Kasus pagar laut Tangerang terus berkembang! Polri buka peluang tersangka baru dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah. (HukamaNews.com / Antara News)
Kasus pagar laut Tangerang terus berkembang! Polri buka peluang tersangka baru dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah. (HukamaNews.com / Antara News)

Dokumen-dokumen ini dipalsukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Keputusan untuk menahan para tersangka bukan tanpa alasan.

Djuhandhani menjelaskan bahwa ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang masih belum sepenuhnya ditemukan.

"Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi," jelasnya.

Baca Juga: Heboh 49,5 Juta US Dolar Dicuri Hacker dan Dipindahkan untuk Membeli 17.696 Uang Kripto

Seiring dengan penahanan empat tersangka ini, Polri terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses persidangan.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah memang bukan hal baru di Indonesia. Namun, keberanian pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan mafia tanah.

Jika benar ada tersangka lain yang akan ditetapkan, maka ini bisa menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan oleh praktik ilegal semacam ini.

Baca Juga: Dibongkar Bareskrim Polri, Skandal Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian. Apakah akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam waktu dekat?

Ataukah kasus ini akan berujung pada pengungkapan skandal yang lebih besar?

Semua mata kini tertuju pada kelanjutan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X