HUKAMANEWS - Aplikasi Coretax yang diharapkan menjadi revolusi sistem perpajakan justru berubah menjadi bencana anggaran.
Sistem senilai Rp1,3 triliun ini mengalami berbagai error hingga akhirnya kembali ke sistem lama, DJP Online.
Kegagalan ini bukan sekadar kendala teknis, tetapi berpotensi menjadi kasus korupsi besar.
Kini, KPK tengah menelaah dugaan celah korupsi di balik proyek ambisius ini.
Lewat laporan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), KPK mulai menyelidiki indikasi kerugian negara akibat penerapan Coretax yang tidak sesuai harapan.
Ketua IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa proyek ini janggal sejak awal, dimulai dengan belanja teknologi sebelum regulasi ditetapkan.
Model implementasi yang terbalik ini diyakini menjadi celah korupsi yang mengakibatkan turunnya penerimaan pajak negara secara drastis.
Coretax: Aplikasi Gagal yang Berujung Penyelidikan KPK
Kegagalan Coretax tidak hanya menyebabkan kerugian teknis, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara.
Baca Juga: Xiaomi Luncurkan HyperOS 2 dengan AI DeepSeek, Ini 25 Perangkat yang Kebagian Pembaharuan!
Data menunjukkan bahwa hanya 20 juta faktur pajak yang berhasil dikumpulkan pada Januari 2025, jauh lebih rendah dibandingkan 60 juta faktur pada Januari 2024.
Akibatnya, penerimaan pajak pada awal tahun ini hanya mencapai Rp50 triliun, padahal sebelumnya bisa menembus Rp172 triliun.
Dampak lain dari anjloknya penerimaan pajak ini adalah ancaman terhadap target pajak 2025 yang dipatok sebesar Rp2.183,9 triliun.
Jika kondisi ini terus berlanjut, berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), bisa terganggu.