HUKAMANEWS - Di saat Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), massa dengan spanduk bertuliskan Adili Jokowi melakukan demo di depan Gedung KPK, pada Kamis (20/2).
Massa yang mengenakan baju merah PDI Perjuangan itu, membawa spanduk besar bertuliskan Adili Jokowi Gibran Bobby.
Saat ini Sekjen PDI Perjuangan itu sudah ditetapkan tersangka, usai diperiksa tim penyidik KPK.
Hasto terlihat menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK".
Penetapan tersangka karena diduga peran Hasto dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.
Baca Juga: Bocoran iPhone 17 Pro Bikin Heboh! Desainnya Beda Banget, Tapi Kok Mirip Ponsel Kelas Menengah?
Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Ia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Baca Juga: Bersih Tanpa Ribet! Dreame X50 Ultra Punya Teknologi Canggih yang Bikin Rumah Makin Kinclong
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).