Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.***
Artikel Terkait
Pakai Alasan Praperadilan, Hasto Tak Mau Diperiksa KPK? Mantan Penyidik: Langsung Tahan Saja!
Ketahuan! KPK Temukan Bukti Chat Panas soal Suap di HP Suami Agustiani, Hasto Kristiyanto Kena Getahnya?
Sekjen PDIP di Ujung Tanduk! KPK Periksa Hasto Kristiyanto, Langsung Ditahan atau Masih Bisa Mengelak?
Hasto Kristiyanto Dijerat KPK, Murni Hukum atau Manuver Politik? Ini Faktanya
Hasto Kristiyanto Dipanggil Resmi KPK sebagai Tersangka, Babak Baru Kasus Suap Harun Masiku