HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak bermuatan politik.
Penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan bukan atas kepentingan kekuasaan.
Namun, di tengah tahun politik, wajar jika publik bertanya: apakah benar kasus ini murni penegakan hukum atau ada agenda lain di baliknya?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mahasiswa Kembali Berdemo, Sekali Lagi Dengarkan Suara Mahasiswa
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto
Penyidikan terhadap Hasto berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) karena diduga mengatur dan mengendalikan lobi politik agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto menginstruksikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, DTI juga disebut aktif dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019,” ungkap Setyo.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.