nasional

Gila! Kades Kohod Terbitkan 260 SHM Ilegal, Skandal Pemalsuan Tanah di Tangerang Terbongkar

Rabu, 19 Februari 2025 | 10:30 WIB
Polri tetapkan Kades Kohod Arsin tersangka pemalsuan 260 SHM. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Tangerang diguncang skandal pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka utama.

Dugaan kasus ini melibatkan pembuatan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diyakini palsu.

Polri kini mengusut tuntas praktik ilegal ini yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Skema pemalsuan ini memperlihatkan bagaimana birokrasi desa bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: BEM UI Sebut Indonesia Gelap, Baru 100 Hari Saja Sudah Begini, Bagaimana 365 Hari Kedepan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa dalam penerbitan sertifikat.

"Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Modus yang digunakan para tersangka cukup terstruktur dan sistematis.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kota Semarang Kritik Kebijakan Prabowo - Gibran, Sambil Lempar Kotoran Sapi

Mereka diduga telah memanipulasi dokumen pertanahan, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Proses pemalsuan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan tujuan mendapatkan legalitas palsu atas tanah di wilayah tersebut.

Dalam operasinya, para tersangka mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman serta mengurus hak kepemilikan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Upaya ini berhasil menerbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod secara ilegal.

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf dan Mengaku Ikut Jadi Korban, Akhirnya Kades Kohod Arsin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Halaman:

Tags

Terkini