HUKAMANEWS - Kasus korupsi e-KTP kembali memasuki babak baru dengan perkembangan signifikan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos, tersangka utama dalam skandal megakorupsi ini.
Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menuntaskan kasus yang telah mencoreng sistem administrasi kependudukan Indonesia.
Menteri Supratman mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani surat permohonan ekstradisi untuk Paulus Tannos.
Baca Juga: Penampakan Langka Ikan Monster dari Kedalaman! Muncul di Permukaan untuk Pertama Kalinya
Pengumuman ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
"Saya sudah menandatangani surat permintaan ekstradisi yang bersangkutan," ujar Supratman dalam rapat tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kini tengah menangani berbagai isu penting.
Salah satunya adalah permohonan ekstradisi yang sudah menjadi perhatian khusus pemerintah.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Lagi-Lagi Mangkir! Takut KPK atau Cuma Main Strategi?
Upaya ini merupakan hasil kerja sama erat antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri yang telah melengkapi dokumen hukum yang dibutuhkan agar proses ekstradisi bisa segera terlaksana.
"Alhamdulillah, komunikasi kami dengan seluruh aparat penegak hukum sangat baik. Semua pihak bekerja sama untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar ekstradisi dapat berjalan cepat," tambahnya.
Ekstradisi Ditopang Hubungan Baik Indonesia-Singapura
Dalam kasus ekstradisi buronan internasional, hubungan diplomatik memainkan peran kunci.