nasional

Hasto Kristiyanto Ngotot Praperadilan Lagi! Manuver Cerdik atau Sekadar Akal-akalan Kabur dari Jeratan KPK?

Senin, 17 Februari 2025 | 07:00 WIB
Praperadilan Hasto Kristiyanto ditolak, kini ajukan lagi dengan strategi baru. Apakah ini cara bertahan dari jeratan KPK? (Instagram / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini diambil setelah permohonannya sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan strategi ini, Hasto Kristiyanto tampaknya ingin menunda pemanggilan pemeriksaan oleh KPK.

Namun, apakah langkah ini hanya sekadar taktik hukum atau ada alasan kuat di baliknya?

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK! Strategi Licik atau Sekadar Takut Dijerat?

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk diperiksa pada Senin, 17 Februari 2024.

Namun, pihaknya memilih untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan kembali praperadilan pada Jumat sebelumnya.

"Kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin. Karena itu, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny, Minggu malam, 16 Februari 2025.

Baca Juga: Harga Diskon Gila! Samsung A35 5G Spek Sultan dengan Harga Terjangkau, Buruan Dapatkan

Tidak hanya satu, kali ini ada dua permohonan praperadilan yang diajukan sekaligus. Permohonan pertama terkait sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus dugaan suap.

Sementara itu, permohonan kedua berfokus pada dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya," tambah Ronny.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, juga membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan kembali.

Baca Juga: Kriya dan Fesyen Jadi Pengganti Pasar Yang Ditarik Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa pihaknya kini memilih untuk memisahkan dua perkara tersebut dalam dua permohonan yang berbeda, menyesuaikan dengan keputusan sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini