HUKAMANEWS - Polemik pagar laut di perairan Bekasi akhirnya mencapai titik terang.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) resmi membongkar pagar sepanjang 3,3 kilometer setelah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah ini menjadi sinyal bahwa perusahaan bersedia mengikuti regulasi dengan mengurus ulang izin yang diperlukan.
Bekasi dinilai strategis untuk pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat, berbeda dengan Jakarta yang semakin padat. Lantas, apa langkah berikutnya bagi PT TRPN?
Baca Juga: Pukulan Telak Hakim, Vonis Banding Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
PT TRPN dengan sigap menyelesaikan pembongkaran pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan oleh KKP pada 15 Januari 2025 membuat proyek ini tertunda karena belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pagar laut sudah dibongkar dan selesai. Saat ini tinggal proses perapihan yang diperkirakan rampung minggu atau Senin (17 Februari) mendatang," ungkap Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Langkah pembongkaran ini merupakan upaya mandiri dari PT TRPN untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Xiaomi 15 Ultra Bocor! Desain Dua Warna dan Kamera Canggih Jadi Sorotan
Deolipa menjelaskan bahwa setelah ini, perusahaan akan fokus berbenah selama dua hingga tiga bulan sebelum kembali mengajukan izin baru.
"Tinggal mengurus PKKPRL saja, mungkin butuh waktu dua sampai tiga bulan lagi," tambahnya.
PT TRPN tidak main-main dalam rencana besarnya. Mereka menargetkan pembangunan pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat.
Infrastruktur ini diharapkan mampu menampung kapal-kapal ikan besar yang selama ini kesulitan bersandar di wilayah Jakarta.