nasional

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Permohonannya Mental

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:01 WIB
Hakim sebut permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tak memenuhi syarat. (PN Jakarta / HukamaNews.com)

Putusan ini tentu menjadi pukulan bagi Hasto Kristiyanto yang berharap dapat membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Dengan permohonannya yang dinyatakan tidak dapat diterima, opsi hukum yang tersisa bagi Hasto adalah mengajukan permohonan baru yang sesuai dengan ketentuan hukum atau menunggu proses penyidikan dan persidangan yang akan dilakukan oleh KPK.

Dalam konteks politik, putusan ini juga menjadi sorotan mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP.

Dengan status hukum yang semakin menjerat, publik tentu akan menantikan bagaimana langkah berikutnya yang akan diambil oleh politisi senior ini.

Apakah ia akan tetap mempertahankan posisinya di partai, atau memilih fokus menghadapi kasus hukumnya?***

Halaman:

Tags

Terkini