Putusan ini tentu menjadi pukulan bagi Hasto Kristiyanto yang berharap dapat membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
Dengan permohonannya yang dinyatakan tidak dapat diterima, opsi hukum yang tersisa bagi Hasto adalah mengajukan permohonan baru yang sesuai dengan ketentuan hukum atau menunggu proses penyidikan dan persidangan yang akan dilakukan oleh KPK.
Dalam konteks politik, putusan ini juga menjadi sorotan mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP.
Dengan status hukum yang semakin menjerat, publik tentu akan menantikan bagaimana langkah berikutnya yang akan diambil oleh politisi senior ini.
Apakah ia akan tetap mempertahankan posisinya di partai, atau memilih fokus menghadapi kasus hukumnya?***
Artikel Terkait
KPK vs Hasto, Sidang Praperadilan Panas, Benarkah Ada Kepentingan Tersembunyi?
Terbongkar! Kenapa Hasto Rela Talangi Suap Harun Masiku? KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Hasto PDIP Ngotot Menang Praperadilan! Strategi Licik atau Memang Tak Bersalah?
Hakim Siap Ketok Palu! Hasto Kristiyanto Lolos atau Makin Terjebak di Kasus Suap Harun Masiku?
Gugatan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka, KPK Punya 153 Bukti