nasional

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Permohonannya Mental

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:01 WIB
Hakim sebut permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tak memenuhi syarat. (PN Jakarta / HukamaNews.com)

Selain kesalahan formil, Hakim juga menyoroti dalil yang diajukan oleh Hasto mengenai alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Hasto berargumen bahwa penetapan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Bahkan, ia menduga bahwa alat bukti yang digunakan justru berasal dari perkara lain yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, Hakim Djuyamto mempertanyakan argumen ini. Ia menekankan bahwa alat bukti yang digunakan dalam dua perkara yang berbeda haruslah berbeda pula.

Baca Juga: Gugatan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka, KPK Punya 153 Bukti

Jika alat bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap digunakan untuk perkara lain, maka muncul pertanyaan mengenai validitasnya.

“Maka timbul pertanyaan, apakah alat bukti perkara lain yang dimaksud pemohon digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor 152 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji sebagaimana Sprindik nomor 153, atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?” ungkapnya.

Perbedaan Alat Bukti dan Putusan Hakim

Dalam kasus ini, Hakim menilai bahwa perkara yang telah inkracht adalah kasus suap dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Sementara itu, kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tidak memiliki preseden hukum yang sudah inkracht sebelumnya.

 

Baca Juga: Hakim Siap Ketok Palu! Hasto Kristiyanto Lolos atau Makin Terjebak di Kasus Suap Harun Masiku?

Oleh karena itu, hakim berpandangan bahwa alat bukti yang digunakan seharusnya berbeda untuk masing-masing kasus.

Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum, Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh KPK dinyatakan sah secara hukum dan patut dikabulkan.

Implikasi Putusan: Langkah Berikutnya untuk Hasto?

Halaman:

Tags

Terkini