nasional

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Permohonannya Mental

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:01 WIB
Hakim sebut permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tak memenuhi syarat. (PN Jakarta / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Pengajuan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat formil yang berlaku.

Alasan utama penolakan adalah penyatuan dua perkara dalam satu permohonan, yang dianggap tidak sah.

Hakim Tunggal Djuyamto menegaskan bahwa permohonan tersebut kabur dan tidak jelas.

Dalam sidang yang digelar Kamis sore, 13 Februari 2025, hakim memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Apakah di Malam Nisfu Sya'ban Orang-orang Kafir Tak Akan Diampuni Allah? Inilah Penjelasan Ustadz Syafiq Basamalah

Dengan demikian, praperadilan yang diajukan Hasto secara hukum tidak dapat diterima.

Dua Kasus, Satu Permohonan: Kesalahan Fatal di Mata Hakim

Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyamto menyebutkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.

Kasus pertama adalah dugaan perintangan penyidikan sesuai dengan Sprindik nomor 152. Kasus kedua adalah dugaan suap berdasarkan Sprindik nomor 153.

Namun, dalam permohonannya, Hasto menyatukan kedua perkara tersebut dalam satu gugatan praperadilan. Hal ini dianggap tidak sah menurut aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ogah Turun Sesuai Stasiun Tujuan, Penumpang Akan Dikenai Denda Dua Kali Lipat

Hakim berpendapat bahwa seharusnya ada dua permohonan terpisah untuk setiap kasus.

“Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” ujar Djuyamto dalam amar putusannya.

Alat Bukti yang Dipermasalahkan

Halaman:

Tags

Terkini