HUKAMANEWS - Publik dipersilahkan menilai sendiri putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap vonis 20 tahun penjara untuk tersangka korupsi Harvey Moeis.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dari 6 tahun dan 6 bulan menjadi 20 tahun penjara.
Untuk masalah adil atau tidak, biarlah masyarakat yang menilai.
"Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri," ujar Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Hakim agung itu enggan berpendapat lebih jauh dan ia menegaskan bahwa hakim dilarang berkomentar atas suatu perkara.
"Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak," ucap Yanto.
Vonis Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 diperberat di tingkat banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Harvey divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan.
Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, termasuk di antaranya soal perbuatan Harvey yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold7 Dikabarkan Kehilangan Fitur S Pen, Benarkah?
Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.