Pada kasus ini, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Belum Reda Vonis Ringan Harvey Moeis, Kini Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Bebas WNA China yang Rampok Emas dengan Kerugian Negara Rp 1.020 Triliun!
Harvey Moeis dan Kasus Rp300 Triliun: Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dibalas dengan Hukuman Berat
Korupsi Gila-gilaan! Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 Triliun, Hukuman Mati Layak?
Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun, Hakim: Korupsi Segede Ini, Mau Cari Alasan Meringankan Apa Lagi?
Dulu Pelukan dengan istri di Depan Hakim dengan Senyum Lebar Usai Divonis Ringan, Kini Harvey Moeis Terus-terusan Nangis Usai Divonis 20 Tahun Penjara