nasional

Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun, Hakim: Korupsi Segede Ini, Mau Cari Alasan Meringankan Apa Lagi?

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara atas korupsi timah Rp 300 triliun. (Net / HukamaNews.com)

Apalagi, putusan hakim yang menolak adanya faktor meringankan semakin menegaskan bahwa kejahatan ekonomi dalam skala besar tidak bisa ditoleransi.

Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini menuntut keadilan dalam kasus-kasus korupsi besar.

Dengan vonis berat ini, diharapkan ada efek jera yang bisa menekan angka korupsi di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini