HUKAMANEWS - Sidang perdana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar digelar hari ini, Senin (10/2/2025), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini mencuat setelah vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terpidana pembunuhan yang kontroversial pada 2024.
Publik menantikan jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh skandal suap di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.
Apakah keadilan akan ditegakkan atau justru kasus ini semakin membuktikan bobroknya sistem hukum di Tanah Air?
Baca Juga: Kebakaran Misterius di Gedung Kementerian ATR/BPN, Budaya Korupsi, dan Politik Sandera
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti memimpin jalannya persidangan dengan dua hakim anggota, Purwanto dan Sigit Herman Binaji.
Dalam sidang ini, surat dakwaan terhadap Zarof Ricar akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jejak Suap dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof Ricar didakwa berperan dalam pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Baca Juga: Harga Infinix Note 40 Anjlok! HP Spek Sultan RAM 8GB dan Fast Charging 45W Kini Lebih Terjangkau!
Lisa disebut meminta bantuan Zarof untuk mempengaruhi hakim agung agar tetap menyatakan kliennya tidak bersalah dalam keputusan kasasi.
Sebagai imbalan, Zarof dijanjikan bayaran sebesar Rp 1 miliar, sementara tiga hakim agung berinisial S, A, dan S dijanjikan suap senilai Rp 5 miliar.
Meski janji uang suap belum direalisasikan, dugaan intervensi terhadap putusan hukum ini telah menjadi sorotan tajam.
Bukti kuat ditemukan oleh tim pemeriksa MA, yang mengungkap bahwa Zarof Ricar bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.